SURAT KREDIT BERDOKUMENTASI DALAM NEGRTI
(SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dpercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak membeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.
            Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau barang ini. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta Rupiah.
            Tata cara Letter of Credit Dalam negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara LC Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
1.     PENGERTIAN SKBDN (L/C DALAM NEGERI)
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan memberikan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. Bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli  barang. Sedangkan bank pembayar merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan pebayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya. Nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum,  untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.




2.     KEUNTUNGAN MENERBITKAN SKBDN (L/C DN)
Ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN antara lain : dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.

a.      Pihak-Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).

b.     Ketentuan Penerbitan L/C dalam Negeri

L/C Dalam Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksana L/C Dalam Negeri berpedoman kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh international Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 Oktober 1985.

3.     PROSEDUR TRANSAKSI L/C
Pembeli
Opening Bank
Penjual
Advising Bank
3
8
10
9
2
4
7
12
PERUSAHAAN PELAYANA/
ANGKUTAN
NEGOSISASI
JUAL-BELI
6
6
5
1
6
11
1
 















KETERANGAN PROSES L/C DN
Berikut adalah penjelasan prosedur transaksi L/C Dalam Negri atau SKBDN :
1.         Pihak Penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual-beli barang hingga terjadi kesepakatan
2.         Pihak pembeli diharuskan membuak L/C Dalam Negri atau SKBDN pada suatu bank (Bank Pembuka L/C)
3.         Setelah L/C Dalam Negri atau SKBDN dibuka,oleh Bank pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN memberitahu kepada bank pembayar bahwa L/C Dalam Negri atau SKBDN telah dibuka agar disampaikan kepada si penjual barang
4.         Penjual barang mendapatkan pemberitahuan dari Bank Pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C Dalam Negri atau SKBDN.Barang dagangan sudah dapat segera dikirim.Disini penjual barang meneliti apakah L/C Dalam Negri atau SKBDN terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5.         Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-barang ke tempat tujuan pembeli barang.Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
6.         Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkancertified of Reciepts atau Konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada Bank pembayar dan penjual (pemberi perintah untuk mengirim barang).Hal ini dilakukan setelah memeriksa Kebenaran L/C dengan Faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.         Atas dasar Konosemen (B/L) atau certified of Reciepts, penjual segera menghubungi Bank Pembayar dengan menunjukan dokumen L/C Dalam Negri atau SKBDN dan Surat Pengatar Dokumen disertai dengan wesel yang berfunsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada Bank Pembayar.
8.         Bank Pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghubungi Bank Pembuka L/C. Oleh Bank Pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9.         Pembeli menerima dokumen dari Bank Pembuka L/C
10.      Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual-beli tersebut kepada bank pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN
11.      Bank Pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran.Dengan demikian memberi izin kepada Bank Pembayar untuk melakukan pembayaran kepada Penjual.Semua arsip disimpan
12.      Oleh Bank Pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas perhitungan wesel.

Dokumen- dokumen yang ada dalam transaksi perdagangan dalam negeri tersebut adalah:
a.      Aplikasi penbukuan L/C dalam negrti
b.     Pemohonan pengguham setoran jaminan L/C (bila di perlukan).
c.      Biyet letter of credit ( ada berbagai macaam L/C bila di tinjau dari segi cara pembayarannya)
d.     Permintaan perbuatan L/C DN
e.      Pemberitahuan penerimaan dokument L/C DN\
f.       Perhitungan L/C DN
g.      Penegasan penerimaan dokument
h.      Penyerahan dokument L/C DN dan perhitungan pelunasannya.
i.       Bukti perhitungan pelunasan L/C DN berjangka
j.       Surat penerusan / perubahan L/C DN
k.      Surat penerimaan  dokumen L/C DN
l.       Surat penyrahan dokumen L/C DN
m.    Surat jaminan
n.      Surat pengantar dokumen
o.     Bukti perhitungan wesel/nota diskonto wesel
p.     Wesel
q.     Perjanjian pembukaan L/C DN
r.      Maap pembukaan L/C DN

4.   HUBUNGAN KORESPONDEN
Dalam hubungan koresponden antara satu bank dengan dengan bank yang lainnya dikenal dua macam koresponden,yaitu depository dan non-depository correspondents dalam  depository correspondent, suatu bank yang memiliki hubungan rekening dengan bank yang bersangkutan. Sedangkan dalam non – depository correspondents suatu bank tidak memiliki hubungan rekening koran akan tetapi mempunyai kerjasama yang telah disetujui dalam agency arragement.
Untuk setiap L/C yang diterbitkan bank korespoden selalu harus mendapatkan pengujian dahulu keaslian dokumen, test key ,sandi atau kode rahasia , specimen dari pejabat yang berwewnag dan lainnya.
5.   JENIS L/C DN
1.      Sight L/C
a.      L/C dengan setoran jaminan 100%
b.     L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%
2.     Usance L/C
L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel
3.     Red Clause L/C
Pembayaran dapat dilakukan dimuka

6.     AKUTANSI UNTUK L/C DALAM NEGRI
A.    Pembukuan di cabang penerbit (issuing bank)
Berikut ini diberikan beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah pembuka L/C.
1.   SIGHT L/C DALAM NEGRI – SETORAN JAMINAN 100%
  Bila Sight L/C dibuka dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100 persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.

(a)    Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC ................................................................    Rp  250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU ..........................................................    Rp  250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan ..........................................................     Rp  125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................................................     Rp    25.000

Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:

D : Setoran Jaminan Sight L/C ............................................................      Rp      250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya .............................................................      Rp      250.000.000

(b)   Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK .....................................          Rp        85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK ..........................................          Rp        25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK .................................           Rp        10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK ..           Rp      120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN ....................            Rp               65.000    
K : Pendapatan Ongkos Kawat .......................................             Rp               25.000

2.       Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.Dalam kasus seperti ini, ada resiko wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.Seringkali nilai L/C DN yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan  segera disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000 dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta, transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri

D : Kas ....................................................................................            Rp             205.000
D : Giro – PT. DKS ..........................................................                  Rp        240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS ........         Rp      240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN ..............................         Rp             180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ..................................................         Rp               25.00
Untuk kekurangan setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN ...........................          Rp 60.000.000

Rekening adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
3.           Usance L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a)    Saat penerbitan Usance L/C DN
(b)   Saat akseptasi wesel berjangka
(c)    Saat jatuh tempo wesel
(d)   Pembayaran sebelum jatuh tempo
(e)    Negosiasi bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT. PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan atas beban rekening giro PT. Ira.

AKSEPTASI WESEL
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep .........................    Rp      500.000.000

B)  Pembukuan di Cabang Pembayar (Negotiating Bank)
Pembukuan yang dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak. Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi penerusan dari bank lain tersebut atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan menerima komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta adanya hubungan antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red Clause L/C DN.

1)      Pembayaran Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight draft).
a)          Bank Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendir
Dalam hal bank bertindak sebagai sabang pembayaran penuh atas L/C yang telah di terbitkan oleh cabang lain, akan tercipta adanya hubnungan anatr kantor cabang penerbit L/C tersebut.
Hubungan anatara cabang penerbit dan cabang pembayar dapat di jambarkan sebagi berikut:
Bank Penerbit L/C DN
Bank pembayar
L/C DN
Beneficiary
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta ..........................................     Rp      250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU ...................................     Rp      249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN .......     Rp      50.000

b.  Bank Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Dalam hal L/C DN diterbitkan oleh cabang lain untuk diteruskan dan dibayarkan oleh bank lain. Akan terjadi hubungan anata kantor dengan cabang penerbit dan hubungan kliring dengan bank pembayar yang bukan bank sendiri
            Hubungan bank pemerbit , bank penyambung konfirmasi dan bank pembayar dapat dijabarkan sbb:
Bank Penerbit L/C DN
Bank pembayar
L/C DN
Beneficiary
Bank Lain Sbg
Bank Pembayar
Contoh :
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta ............................................              Rp      120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C DN.........             RP               75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ......................................             Rp               50.000
K : Kliring ......................................................................              Rp      120.000.000

Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring ......................................................................              Rp      120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro .............................................              Rp      120.000.000

c.     Bank Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain

Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang pembayaran dan cabang penagihan dapat di jabarkan sbb:
Cabang
Penagih
Bank Pembayar
L/C DN
Bank Penerbit
L/C DN
Beneficiary
Contoh :
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan ..................Rp   175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega – cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung .........................................................           Rp      175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ..........  ............          Rp              80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................................................           Rp               25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC .......................................................         Rp      174.895.000

D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan ................. Rp      175.000.000
Di Bank Omega – cabang Bandung (cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia ..........................................                                         Rp      175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta ..............................                  Rp      175.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.

2) Pembayaran Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai berikut:
a)     Pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening Administratif Rupiah –Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo ..................................................         Rp      500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta ...................................................             Rp      500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP ...............................................             Rp      499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ...............             Rp             100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ............................................             Rp               25.000

D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo .........             Rp      500.000.000

Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak memiliki saldo lagi.
b)     Pembayaran Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ...............  Rp       225.000.000

Karena wesel berjangka belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskont...............................     Rp       225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR .....................................................  Rp      220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN ................................................             Rp          3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ................................             Rp               75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ..................................................             Rp               25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening antar kantor sebagai berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN ...........................................      Rp       3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN .................      Rp      3.937.500

Seluruh rekening administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ...............         Rp      225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta ..............................................................        Rp      225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto .................................         Rp      225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR .............         Rp      225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung ...........................................................         Rp      225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya sama seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3) Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta .............................................................         Rp      75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT ..........................................................         Rp      74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ...................................          Rp             50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .....................................................          Rp             25.000
Oleh Bank Omega –cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD .............. Rp      75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .................................................................... Rp       75.000.000

Apabila terdapat Red Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

badan usaha perseorangan

MADOFF (SKEMA PONZI) ...