SURAT KREDIT BERDOKUMENTASI DALAM NEGRTI
(SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki
suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan
pembeli harus dapat saling dpercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual
memerlukan kepastian akan pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau
jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak membeli pun
memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang
telah disetujui kedua belah pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang
atau jasa yang telah dibelinya.
Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk
nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang
ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
SKBDN.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua
belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin
transaksi jual dan beli jasa atau barang ini. Jasa yang dapat diberikan oleh
suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan
menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta Rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam
negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar
negeri. Perbedaan dasar antara LC Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada
valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat
waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
1. PENGERTIAN SKBDN (L/C DALAM
NEGERI)
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta
Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri.
Bank yang menerbitkan L/C akan memberikan jaminan pembayaran kepada cabang atau
bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C.
Bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang. Sedangkan bank
pembayar merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan
pebayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah
ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya. Nasabah penjualan barang memiliki
landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli
barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang
atau jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui
setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan
secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran
kepada pihak penjual barang, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang
ditarik oleh penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain melakukan
pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
2.
KEUNTUNGAN
MENERBITKAN SKBDN (L/C DN)
Ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank
penerbit L/C DN antara lain : dapat memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan
pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
a. Pihak-Pihak
Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri
antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank penerbit L/C (issuing
bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual barang (beneficiary),
perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).
b. Ketentuan
Penerbitan L/C dalam Negeri
L/C
Dalam Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar
Negeri untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksana L/C Dalam Negeri
berpedoman kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credits
(UCPDC) yang diterbitkan oleh international Chamber of Commerce dalam
publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 Oktober 1985.
3.
PROSEDUR TRANSAKSI L/C
Pembeli
|
Opening Bank
|
Penjual
|
Advising Bank
|
3
|
8
|
10
|
9
|
2
|
4
|
7
|
12
|
PERUSAHAAN
PELAYANA/
ANGKUTAN |
NEGOSISASI
JUAL-BELI |
6
|
6
|
5
|
1
|
6
|
11
|
1
|
KETERANGAN PROSES L/C DN
Berikut adalah penjelasan prosedur transaksi L/C Dalam
Negri atau SKBDN :
1.
Pihak Penjual dan pembeli mengadakan negosiasi
jual-beli barang hingga terjadi kesepakatan
2.
Pihak pembeli diharuskan membuak L/C Dalam Negri atau
SKBDN pada suatu bank (Bank Pembuka L/C)
3.
Setelah L/C Dalam Negri atau SKBDN dibuka,oleh Bank
pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN memberitahu kepada bank pembayar bahwa L/C
Dalam Negri atau SKBDN telah dibuka agar disampaikan kepada si penjual barang
4.
Penjual barang mendapatkan pemberitahuan dari Bank
Pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C Dalam Negri atau SKBDN.Barang dagangan
sudah dapat segera dikirim.Disini penjual barang meneliti apakah L/C Dalam
Negri atau SKBDN terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5.
Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau
perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-barang ke tempat tujuan
pembeli barang.Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
6.
Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan
pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkancertified
of Reciepts atau Konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada
perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada Bank pembayar dan penjual
(pemberi perintah untuk mengirim barang).Hal ini dilakukan setelah memeriksa
Kebenaran L/C dengan Faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.
Atas dasar Konosemen (B/L) atau certified of
Reciepts, penjual segera menghubungi Bank Pembayar dengan menunjukan
dokumen L/C Dalam Negri atau SKBDN dan Surat Pengatar Dokumen disertai dengan
wesel yang berfunsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada
Bank Pembayar.
8.
Bank Pembayar setelah menerima dokumen dari penjual
segera menghubungi Bank Pembuka L/C. Oleh Bank Pembuka L/C Dalam Negri atau
SKBDN segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya
kepada pembeli.
9.
Pembeli menerima dokumen dari Bank Pembuka L/C
10. Pembeli
segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual-beli tersebut kepada bank
pembuka L/C Dalam Negri atau SKBDN
11. Bank Pembuka
L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa
pembeli telah melakukan pembayaran.Dengan demikian memberi izin kepada Bank
Pembayar untuk melakukan pembayaran kepada Penjual.Semua arsip disimpan
12. Oleh Bank
Pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas
perhitungan wesel.
Dokumen-
dokumen yang ada dalam transaksi perdagangan dalam negeri tersebut adalah:
a. Aplikasi
penbukuan L/C dalam negrti
b. Pemohonan
pengguham setoran jaminan L/C (bila di perlukan).
c. Biyet
letter of credit ( ada berbagai macaam L/C bila di tinjau dari segi cara
pembayarannya)
d. Permintaan
perbuatan L/C DN
e. Pemberitahuan
penerimaan dokument L/C DN\
f. Perhitungan
L/C DN
g. Penegasan
penerimaan dokument
h. Penyerahan
dokument L/C DN dan perhitungan pelunasannya.
i. Bukti
perhitungan pelunasan L/C DN berjangka
j. Surat
penerusan / perubahan L/C DN
k. Surat
penerimaan dokumen L/C DN
l. Surat
penyrahan dokumen L/C DN
m. Surat
jaminan
n. Surat
pengantar dokumen
o. Bukti
perhitungan wesel/nota diskonto wesel
p. Wesel
q. Perjanjian
pembukaan L/C DN
r. Maap
pembukaan L/C DN
4. HUBUNGAN
KORESPONDEN
Dalam
hubungan koresponden antara satu bank dengan dengan bank yang lainnya dikenal
dua macam koresponden,yaitu depository dan non-depository correspondents
dalam depository correspondent, suatu
bank yang memiliki hubungan rekening dengan bank yang bersangkutan. Sedangkan
dalam non – depository correspondents suatu bank tidak memiliki hubungan
rekening koran akan tetapi mempunyai kerjasama yang telah disetujui dalam
agency arragement.
Untuk
setiap L/C yang diterbitkan bank korespoden selalu harus mendapatkan pengujian
dahulu keaslian dokumen, test key ,sandi atau kode rahasia , specimen dari
pejabat yang berwewnag dan lainnya.
5.
JENIS L/C DN
1. Sight L/C
a.
L/C dengan setoran jaminan 100%
b.
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%
2. Usance L/C
L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel
3. Red Clause
L/C
Pembayaran dapat dilakukan dimuka
6. AKUTANSI
UNTUK L/C DALAM NEGRI
A. Pembukuan
di cabang penerbit (issuing bank)
Berikut
ini diberikan beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk
sight maupun usance L/C dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang
dilakukan oleh nasabah pembuka L/C.
1. SIGHT L/C DALAM NEGRI – SETORAN
JAMINAN 100%
Bila
Sight L/C dibuka dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran
jaminan untuk nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka
L/C. setoran jaminan 100 persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat
murah. Disini dibedakan kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan,
apakah kepada bank lain atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota
lain.
(a)
Penerbitan
L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
sebagai
contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang Jakarta, hendak membeli
peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT. PMU di Surabaya.
Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar
PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp
250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan
kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar
seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp
25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam
Negeri
Oleh
Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC
................................................................ Rp 250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU
.......................................................... Rp
250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan
.......................................................... Rp
125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................................................ Rp
25.000
|
Pada
Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega –
Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
............................................................ Rp
250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
............................................................. Rp
250.000.000
|
(b) Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang
Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam
hal bank menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain,
pembayaran kepada beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh bank lain
yang dituju tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang sendiri yang
beralokasi sama atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian, akan tercipta
transaksi kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C
tersebut. Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus informasi
dijabarkan dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai
contoh PT. DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang
dari PT DSK di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam
Negeri yang ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang
Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya
ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar
Rp 25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening
giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh
Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai
berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK
.....................................
Rp 85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK .......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK
.................................
Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN
Rekening PT. DCK .. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C
DN ....................
Rp 65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
|
2.
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan
Kurang Dari 100%
Dalam
hal pembukaan L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen,
akan terjadi penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan hutang bagi
nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C
kepada pihak yang dijamin.Dalam kasus seperti ini, ada resiko wanprestasi dari
si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan
mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.Seringkali nilai L/C DN
yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau
pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan
harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas
tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini
akan segera disampaikan kepada cabang
atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada
saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu
melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai
contoh, PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung
sebesar Rp 300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST
menghendaki PT. DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang
Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega cabang
Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal
L/C yang dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan oleh
cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000
dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta,
transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas .................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS
.......................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN –
Rekening PT. DKS ........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C
DN .............................. Rp 180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.00
|
Untuk kekurangan setoran jaminannya akan
dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan kewajiban bersyarat
dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C
DN ........................... Rp 60.000.000
|
Rekening
adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta
mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada
nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak
akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
3.
Usance
L/C Dalam Negeri
Perdagangan
dalam negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki
pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan
dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi
untuk Usance L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a) Saat penerbitan Usance L/C DN
(b) Saat akseptasi wesel berjangka
(c) Saat jatuh tempo wesel
(d) Pembayaran sebelum jatuh tempo
(e) Negosiasi bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT.
Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di kota Surabaya seharga
Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan ini, PT. Ira
membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai barang
tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT. PHP
nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp
500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan
atas beban rekening giro PT. Ira.
AKSEPTASI
WESEL
Setelah
Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C
DN yang telah diterima dari cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan
wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang
(beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat
diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C
agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang
telah diterbitkan.
Pada
saat akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan
dengan nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang
Diaskep .........................
Rp 500.000.000
|
B) Pembukuan di Cabang Pembayar
(Negotiating Bank)
Pembukuan
yang dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di
cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak.
Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di
cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus
L/C
Bila
cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah
diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi penerusan dari
bank lain tersebut atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang
Penyambung Konfirmasi L/C
Bila
cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang
telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan menerima komisi konfirmasi
L/C. dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor (RAK) antara
cabang penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar
L/C
Bila
cabang bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh
cabang lain, maka akan tercipta adanya hubungan antar kantor dengan cabang
penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi
Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk
pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri
(cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk
tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C
kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang
dibayarkan oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C
DN, dan Red Clause L/C DN.
1) Pembayaran
Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal
pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel
oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah
L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight
draft).
a)
Bank Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas
L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendir
Dalam hal bank
bertindak sebagai sabang pembayaran penuh atas L/C yang telah di terbitkan oleh
cabang lain, akan tercipta adanya hubnungan anatr kantor cabang penerbit L/C
tersebut.
Hubungan
anatara cabang penerbit dan cabang pembayar dapat di jambarkan sebagi berikut:
Bank Penerbit L/C DN
|
Bank pembayar
L/C DN
|
Beneficiary
|
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel
sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp
250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut
komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki
untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan
dibukukan sebagai berikut:
D
: RAK – cabang Jakarta .......................................... Rp
250.000.000
K
: Giro – Rekening PT. PMU ................................... Rp
249.950.000
K
: Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN ....... Rp
50.000
|
b. Bank Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Dalam hal L/C DN
diterbitkan oleh cabang lain untuk diteruskan dan dibayarkan oleh bank lain.
Akan terjadi hubungan anata kantor dengan cabang penerbit dan hubungan kliring
dengan bank pembayar yang bukan bank sendiri
Hubungan
bank pemerbit , bank penyambung konfirmasi dan bank pembayar dapat dijabarkan
sbb:
Bank Penerbit L/C DN
|
Bank pembayar
L/C DN
|
Beneficiary
|
Bank Lain Sbg
Bank Pembayar
|
Contoh :
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari
Bank Omega – cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp
120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank
ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut
komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega –
cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D
: RAK – Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K
: Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C DN......... RP 75.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 50.000
K
: Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
|
Pada saat Kliring diterima:
D
: Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K
: Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
|
c. Bank
Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Hubungan antara bank penerbit L/C dengan
cabang pembayaran dan cabang penagihan dapat di jabarkan sbb:
Cabang
Penagih
|
Bank Pembayar
L/C DN
|
Bank Penerbit
L/C DN
|
Beneficiary
|
Contoh :
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight
dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000.
Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos
lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan
nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima
wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
K
: Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan
..................Rp 175.000.000
|
Setelah itu, Bank Omega
– Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung
untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega –
cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh
Bank Omega – cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos
kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai berikut:
D:
RAK – Cabang Bandung ......................................................... Rp 175.000.000
K
: Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN .......... ............ Rp 80.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K
: Giro – Rekening Tn. KTC ....................................................... Rp 174.895.000
|
D
: Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
|
Di Bank Omega – cabang Bandung (cabang penagih) akan
dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D
: Bank Indonesia
.......................................... Rp 175.000.000
K
: RAK – Cabang Jakarta .............................. Rp 175.000.000
|
Dengan dibukukannya
ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan
seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2) Pembayaran Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang
Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel
usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang
penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar
pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum
wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank
pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan
sebagai berikut:
a) Pembayaran
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran
yang dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan
dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan
wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima
wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K
: Rekening Administratif Rupiah –Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang
Belum Jatuh Tempo .................................................. Rp 500.000.000
|
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh
waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega
Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos
kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT.
PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D
: RAK – Cabang Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K
: Giro – Rekening Tn. PHP ............................................... Rp 499.875.000
K
: Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
............... Rp 100.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat
............................................ Rp 25.000
|
D
: Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo
......... Rp 500.000.000
|
Dengan dibukukannya
ayat jurnal diatas seluruh transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh
rekening administratif tidak memiliki saldo lagi.
b) Pembayaran
Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran
wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau
cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk
menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh
waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar.
Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh
wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima
dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima
dimuka ini akan diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C
DN atas nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega –
Jakarta dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia
hendak mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung
membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi
negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk
keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam
ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K
: Rekening Administratif Rupiah –
Usance
Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
............... Rp 225.000.000
|
Karena wesel berjangka
belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan
mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil
apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D
: wesel Usance L/C DN Yang Didiskont............................... Rp 225.000.000
K
: Giro – Rekening PT. NTR .....................................................
Rp 220.962.500
|
K
: Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto
Wesel Usance L/C DN ................................................ Rp 3.937.500
K
: Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................ Rp 75.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
|
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3.
937.500
Pada
saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo,
hanya satu bulan kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan
pendapatan dan rekening antar kantor sebagai berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D
: Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto
Wesel Usance L/C DN ........................................... Rp 3.937.500
K
: Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN
................. Rp 3.937.500
|
Seluruh rekening
administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel
berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank
Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D
: Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ............... Rp 225.000.000
D
: RAK – Cabang Jakarta
.............................................................. Rp 225.000.000
K
: Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
................................. Rp 225.000.000
|
Pembukuan di Bank Omega
– Jakarta akan mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar,
dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung
sebagai berikut:
D
: Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR
............. Rp 225.000.000
K
: RAK – Cabang Bandung ........................................................... Rp 225.000.000
|
Pembukuan atas wesel
berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya
sama seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring
dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3) Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam
negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary
diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku
hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank
lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya
harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas
unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah
diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak
mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal
tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan
dibukukan sebagai berikut :
D
: RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K
: Giro – Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp 74.925.000
K
: Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................... Rp 50.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat ..................................................... Rp 25.000
|
Oleh Bank Omega –cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D
: Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD .............. Rp 75.000.000
K
: RAK – Cabang Bandung
....................................................................
Rp 75.000.000
|
Apabila terdapat Red
Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus
melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada
lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan
bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank
penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
Komentar
Posting Komentar