Makalah Sistem Perbankan Syariah
Analisi manfaat kekuatan
dan kelemahan bank syariah di aceh
Di susun
0
L
E
H
Ghea ninda
1301002030028
Diii keuangan dan perbankan
Fakultas ekonomi
Universitas syiah kuala
Darussalam - Banda aceh
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Allah SWT karena berkat karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
individu ini. Tugas ini disusun dengan maksud untuk memberikan informasi dan
pengetahuan tentang Analisis
Manfaat Kekuatan Dan Kelemahan Bank Syariah guna menambah
wawasan penulis.
Demi untuk mendapat informasi
pengetahuan tersebut maka tugas ini disusun dan dibuat selain sebagai
pengetahuan dan informasi tugas ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Perbankan Syariah
Semoga tugas ini bermanfaat bagi
masyarakat umum dan mahasiswa keuangan dan perbankan khususnya saya
sendiri.
Banda aceh, 09 November 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Pasca bencana alam yang menimpa
aceh pada tahun 2004 silang sangat memberikan dampak buruk bagi perekonomian
daerah aceh terutama. Dalam hal ini upaya nyata BPRS hereukat mencari
solusi untuk memebangkitakan
membangun bisnis uhasa di provinsi aceh karena BPRS Hereukat
memiliki 65 nasabah peminjam hilang / hancur di terjang tsunami dengan jumlah
pinjaman Rp 239.983.000,-. Oleh karena itu , bisnis Plan ini di harapakan
mamapu sebagai pedoman kerja bagi manajemen BPRS Herei ukat dalam menjalankan
usaha dan sebagai bahan pertimbangan donor dalam luar dan luar negri menjadikan
BPRS hereukat sebagai satu salah
mitrausah ikut membagun aceh baru pasca musibah.
Perbedaan yang sangat dignifikan
diantara keduanya dipengaruhi oleh konsep yang digunakan. Jika bank
konvensional, hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial.
Lain halnya dengan bank yang berbasis syariah karena bank jenis ini akan lebih
berdimensi pada sosial dan bukan komersial. Bagi mereka yang sangat
memperhatikan prinsip-prinsip ajaran agama, mereka pastinya akan lebih tertarik
untuk meminjam dana di bank jenis ini. Karena bagaimanapun juga, konsep yang
diterapkan dalam bank ini dianggap bisa memberikan ketenangan karena sesuai
dengan ajaran syariat islam.
Prinsip ini juga menekankan para
pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam
kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem
ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip
keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan.
Sistem perbankan syariah, dengan demikian, tidak hanya memfokuskan diri untuk
menghindari praktek bunga, akan tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan semua
prinsip syariah dalam ekonomi secara seimbang. Oleh karena itu, keseimbangan
antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang
mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penguata Manajemen Bank Syariah Di Aceh
Pada pertengahan maret 2010 telah dilaksanakan
pertandatanganan antara PT. Bank BPD
aceh dengan BPRS anggota Asbisindo aceh. Ini adalah sebuah bentuk dari upaya
penguatan manajemen yang dibantu oleh BPD anatara lain penyelanggara
pendididkan dan pelatihan SDI BPRS serta komitmen kerja sama dana. Penguatan
saling menetapkan/kerjasama dana bank syariah merupakan harapan untuk
memebesarkan bank syariah di aceh yang pro pembiayaan masyarakat .
Ada
beberapa keutungan atau kekuatan yang terjdi di perbankan syariah yaitu :
1. Akad Dan Aspek
Legalitas
Di dalam bank syariah, akad yang
dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang dilakukan
berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan syariah, apabila
pihak-pihak yang melakukan akad atau transaksi melanggar kesepakatan /
perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka konsekwensi hukum
yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga kelak di
hari kiamat. Semua hal dan pihak-pihak, baik barang, jasa maupun pelaku-pelaku
yang terlibat dalam setiap akad transaksi perbankan syariah harus memenuhi
ketentuan-ketentuan syari’ah sebagai berikut:
a. Rukun: penjual, pembeli, barang, harga dan akad
(ijab-qabul / transaksi)
b. Syarat-syarat, yaitu:
·
Barang dan jasa harus
halal. Karena itu segala bentuk akad / transaksi atas barang dan jasa yang haram
menjadi batal / haram demi syari’ah.
·
Harga barang dan jasa
harus jelas.
·
Tempat penyerahan
(delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
·
Barang yang menjadi
obyek transaksi harus sepenuhnya dalam kepemilikan yang sah. Tidak diperbolehkan
oleh syari’ah melakukan akad / transaksi jual beli atas barang atau sesuatu
yang belum dimiliki atau dikuasai, seperti yang terjadi pada transaksi short
sale di pasar modal.
2. Lembaga
Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan
konvensional, jika pada perbankan syariah terjadi perselisihan antara bank dan
nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri,
tetapi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Lembaga inilah yang
mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara perbankan syariah dan
nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, BASYARNAS
dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan syariah mengacu kepada
hukum materi
3. Struktur
Organisasi
Bank syariah diperkenankan untuk
memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya
adanya dewan komisaris dan direksi. Namun, di sisi lain terdapat perbedaan yang
sangat mendasar antara struktur organisasi yang dimiliki bank syariah dan bank
konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah bahwa di dalam struktur
organisasi perbankan syariah harus Struktur organisasi tersebut terbagi atas:
a. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS)
adalah mengawasi jalannya operasional bank syariah sehari-hari agar selalu
sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
b. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi
kepada para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada
suatu lembaga keuangan syariah tertentu.
4
Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
Banyak orang yang berpikiran bahwa
karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya
sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama
sekali tidak benar.Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi
mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya
dapat dilakukan dengan nyaman. Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan
online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime
dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya
untuk ini.
5
Manajemen
Finansial yang Lebih Aman
Tragedi finansial kredit saat
terjadnya pasca bencana tsunami yang melada aceh banyak bank investasi dan
bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah
baru yang justru bermunculan atau buka cabang. Krisis ekonomi justru telah
memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman
dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
6
Anda Berkontribusi Langsung
Memperkuat Bank Syariah
Bank konvensional menentukan
sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank
Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat
“memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat
membahayakan bank tersebut. Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan)
berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda
menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.Setiap simpanan Anda akan
memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan
bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit
yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin maju bank, semakin banyak
pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.
7
Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank
Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan.
(Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank
konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat. Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung
Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
8
100 Persen Halal
Hal yang
diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana
digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak
boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam. Hal ini
sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa
pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika
pemakaian
B.
Kelemahan Pembiayaanrakan
Bank Syariah
Bank syariah
aceh sesuai dengan ruang lingkup gerakan
operasinya terutama untuk memebina usaha
menegah ke bawah atau usaha kecil
perdesaan yang memduduki,mendominasikan porsi terbesaar dalam jumlah badan
usaha.
Secara Khusus tidak ada
dijelaskan mengenai kelemahan pembiayaan bank syariah, namun untuk menganalisis
persoalan tersebut, maka hal tersebut di atas dapat tercermin
dalam Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, adalah
sebagai berikut :
1.
Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu
berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang
terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat
rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha
tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
2.
Sitem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3.
Karena bank ini membawa misi bagi hasil
yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal
dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan
dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar
daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap
dari bunga.
Komentar
Posting Komentar