Makalah Sistem Perbankan Syariah
Analisi manfaat kekuatan
dan kelemahan bank syariah di aceh
Di susun
0
L
E
H
Ghea ninda
1301002030028
Diii keuangan dan perbankan
Fakultas ekonomi
Universitas syiah kuala
Darussalam - Banda aceh
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Allah SWT karena berkat karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
individu ini. Tugas ini disusun dengan maksud untuk memberikan informasi dan
pengetahuan tentang Analisis
Manfaat Kekuatan Dan Kelemahan Bank Syariah guna menambah
wawasan penulis.
Demi untuk mendapat informasi
pengetahuan tersebut maka tugas ini disusun dan dibuat selain sebagai
pengetahuan dan informasi tugas ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Perbankan Syariah
Semoga tugas ini bermanfaat bagi
masyarakat umum dan mahasiswa keuangan dan perbankan khususnya saya
sendiri.
Banda aceh, 09 November 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Pasca Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami yang menimpa Aceh pada tahun 2004
silang sangat memberikan dampak buruk bagi perekonomian daerah aceh terutama.
Dalam hal ini upaya nyata BPRS hereukat mencari solusi untuk memebangkitakan membangun bisnis
uhasa di provinsi aceh karena BPRS Hereukat memiliki 65 nasabah peminjam
hilang / hancur di terjang tsunami dengan jumlah pinjaman Rp 239.983.000,-.
Oleh karena itu , bisnis Plan ini di harapakan mamapu sebagai pedoman kerja
bagi manajemen BPRS Herei ukat dalam menjalankan usaha dan sebagai bahan
pertimbangan donor dalam luar dan luar negri menjadikan BPRS hereukat sebagai
satu salah mitrausah ikut membagun aceh
baru pasca musibah.
Prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
sesuai dengan syariah.
Prinsip ini juga menekankan para
pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam
kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem
ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga
ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang
dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Sistem perbankan syariah, dengan demikian,
tidak hanya memfokusan diri untuk menghindari praktek bunga, akan tetapi juga
kebutuhan untuk menerapkan semua prinsip syariah dalam ekonomi secara seimbang.
Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan
prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penguata Manajemen Bank Syariah Di Aceh
Pada pertengahan maret 2010 telah dilaksanakan
pertandatanganan antara PT. Bank BPD
aceh dengan BPRS anggota Asbisindo aceh. Ini adalah sebuah bentuk dari upaya
penguatan manajemen yang dibantu oleh BPD anatara lain penyelanggara
pendididkan dan pelatihan SDI BPRS serta komitmen kerja sama dana. Penguatan
saling menetapkan/kerjasama dana bank syariah merupakan harapan untuk memebesarkan
bank syariah di aceh yang pro pembiayaan masyarakat .
Ada beberapa keutungan atau kekuatan yang
terjdi di perbankan syariah yaitu :
1. Akad Dan Aspek
Legalitas
Di dalam bank syariah, akad yang
dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang dilakukan
berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan syariah, apabila
pihak-pihak yang melakukan akad atau transaksi melanggar kesepakatan /
perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka konsekwensi hukum
yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga kelak di
hari kiamat. Semua hal dan pihak-pihak, baik barang, jasa maupun pelaku-pelaku
yang terlibat dalam setiap akad transaksi perbankan syariah harus memenuhi
ketentuan-ketentuan syari’ah sebagai berikut:
a. Rukun: penjual, pembeli, barang, harga dan akad
(ijab-qabul / transaksi)
b. Syarat-syarat, yaitu:
·
Barang dan jasa harus
halal. Karena itu segala bentuk akad / transaksi atas barang dan jasa yang
haram menjadi batal / haram demi syari’ah.
·
Harga barang dan jasa
harus jelas.
·
Tempat penyerahan
(delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
·
Barang yang menjadi
obyek transaksi harus sepenuhnya dalam kepemilikan yang sah. Tidak
diperbolehkan oleh syari’ah melakukan akad / transaksi jual beli atas barang
atau sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai, seperti yang terjadi pada
transaksi short sale di pasar modal.
2. Lembaga
Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan
konvensional, jika pada perbankan syariah terjadi perselisihan antara bank dan
nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri,
tetapi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Lembaga inilah yang
mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara perbankan syariah dan
nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, BASYARNAS
dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan syariah mengacu kepada
hukum materi
3. Struktur
Organisasi
Bank syariah diperkenankan untuk
memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya
adanya dewan komisaris dan direksi. Namun, di sisi lain terdapat perbedaan yang
sangat mendasar antara struktur organisasi yang dimiliki bank syariah dan bank
konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah bahwa di dalam struktur
organisasi perbankan syariah harus Struktur organisasi tersebut terbagi atas:
a. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS)
adalah mengawasi jalannya operasional bank syariah sehari-hari agar selalu
sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
b. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi
kepada para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada
suatu lembaga keuangan syariah tertentu.
4
Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
Banyak orang yang berpikiran bahwa
karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya
sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama
sekali tidak benar.Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi
mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan
sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman. Mayoritas Bank Syariah terhubung
dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer
realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan
biaya untuk ini.
5
Manajemen
Finansial yang Lebih Aman
Tragedi finansial kredit saat
terjadnya pasca bencana tsunami yang melada aceh banyak bank investasi dan
bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah
baru yang justru bermunculan atau buka cabang. Krisis ekonomi justru telah
memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman
dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
6
Anda Berkontribusi Langsung
Memperkuat Bank Syariah
Bank konvensional menentukan
sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank
Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat
“memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat
membahayakan bank tersebut. Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan)
berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda
menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.Setiap simpanan Anda akan
memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan
bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit
yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin maju bank, semakin banyak
pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.
7
Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank
Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan.
(Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank
konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat. Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung
Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
8
100 Persen Halal
Hal yang
diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana
digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga
tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam. Hal
ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama
apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi
jika pemakaian
B.
Kelemahan Pembiayaanrakan
Bank Syariah
Bank
syariah aceh sesuai dengan ruang lingkup
gerakan operasinya terutama untuk memebina usaha menegah ke bawah atau usaha kecil
perdesaan yang memduduki,mendominasikan porsi terbesaar dalam jumlah badan
usaha.
Secara Khusus tidak ada dijelaskan mengenai kelemahan pembiayaan bank
syariah, namun untuk menganalisis persoalan tersebut, maka hal tersebut di atas
dapat tercermin dalam Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya
mengatasinya, adalah sebagai berikut :
1.
Utama Kelemahan bank Islam adalah
bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya
dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah
jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang
beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah
yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
2.
Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan
yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan
yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah
hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar
dari bank konvensional.
3.
Karena bank ini membawa misi bagi hasil
yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal
dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan
dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar
daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap
dari bunga.
4. Kurang populernya
produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor
ril, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor
ril adalah pembiayaan mudharabah di samping besarnya
risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan
tersebut.
5. Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika
memberikan pembiayaan mudharabah
6. Sumber daya manusia
yang terbatas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
ü Besarnya
keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank
sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
ü Bank
syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai
dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan
manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
ü Kehadiran bank syariah di aceh
di tengah – tengah arus pesaingan perbankan yang smakin
tajam, khususnya di aceh semakin profiktif karena arah pembagunana ekonomi
semakin di amati diarahkan kesejahteraan , kelangsungan , efesien dan
berazaskan islam .
Saran:
Di Indonesia, khususnya daerah
provinsi aceh mayoritas penduduk beragama
Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum
perekonomian Islam, yaitu bank syariah.
Daftar Pustaka
·
H.
Kahnir Rajiun. 2014. Membina Bank Syariah
Di Aceh Besar . Banda Aceh : Yayasan Pena.
Komentar
Posting Komentar